šŸ•Œ Tata Tertib Santri

Peraturan ini dibuat untuk menjaga kedisiplinan dan membentuk karakter santri yang Islami, tertib, dan bertanggung jawab.

A. Kewajiban

  1. 1. Santri wajib mengikuti sholat fardhu dan sunnah awwabin berjamaah di masjid sampai selesai Doa
  2. 2. Santri wajib mengikuti semua kegiatan Pondok, Masjid dan Madrasah .
  3. 3. Santri wajib memakai busana muslim yang rapi, baik didalam pondok maupun di luar pondok
  4. 4. Santri wajib membayar iuran amal dan syahriah yang telah di tentukan paling lambat 10 hari dari tanggal yang telah ditentukan
  5. 5. Santri wajib melaksanakan dan menjaga 7K:
    1. a. Kebersihan.
    2. b. Kerapian.
    3. c. Kesopanan.
    4. d. Ketertiban.
    5. e. Keamanan.
    6. f. Kekeluargaan.
    7. g. Kenyamanan.

B. Larangan

  1. 1. Memakai Baju bergambar atau kaos saat sholat berjamaah di masjid.
  2. 2. Meninggalkan pondok tanpa izin pengurus.
  3. 3. Membuang atau memasukan sesuatu ke dalam closed dan lubang pembuangan air kamar mandi.
  4. 4. Memakai pakaian dan celana ketat.
  5. 5. Menerima tamu tanpa izin.
  6. 6. Merusak hak milik dan lingkungan pondok.
  7. 7. Berkelahi.
  8. 8. Memakai dan mengambil hak milik orang lain tanpa izin pemiliknya.
  9. 9. Saling berkunjung antara santri putra dan santri putri tanpa izin pengurus.
  10. 10. Membawa/menggunakan Handphone dan barang berharga lainnya (Sepeda motor, Perhiasan emas dan lain lain)
  11. 11. Merokok, baik di pondok, di sekolah maupun di luar pondok.

C. Sanksi dan Tindakan

  1. 1. Diperingati lisan atau tindakan disesuaikan dengan besar kecil kesalahan.
  2. 2. Dipanggil Orang Tua.
  3. 3. Dikeluarkan.
  4. 4. Poin B10 akan di beri tindakan dan tidak bisa di ambil kembali atau peringatan tegas menyesuaikan pelanggaran.
  5. 5. Setiap pelanggaran tata tertib akan dikenai sanksi atau di denda sesuai dengan ketentuan